HeadlineTidak ada Jejak Kasus untuk saat ini. |
Siaran Perss |
Aspek hukum merupakan norma atau pun kaidah yang mengatur sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di segala bidang, sedangkan politik merupakan bagian kepentingan dari pelakaksanaan kebijakan pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan bagi kepentingan negara untuk memberikan perlindungan, jaminan dan pemenuhan hidup yang berkeadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Namun realitas yang terjadi, khususnya bagi kaum perempuan, yang secara implisit masih saja mengalami kemunduran sebagai dampak dari lemahnya komitmen politik dalam peningkatan Sumber Daya Manusia dan kualitas hidup perempuan. Sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang bias gender.
Secara sosial dan budaya, diakui bahwa hingga kini masih kuatnya dominasi budaya patriarki, sehingga berdampak pada pemahaman sebagaian besar masyarakat di daerah yang menganggap bahwa masalah gender adalah urusan permpuan saja. Adanya pandangan-pandangan miring terhadap posisi dan peran gender antara laki-laki dan perempuan yang semestinya dilakukan seimbang, tetapi justru masih secara sepihak dilakukan oleh kaum perempuan. Untuk bisa merubah kondisi seperti ini tentu dibutuhkan suatu strategi rekayasa sosial budaya. Dan hal itu bisa ditempuh melalui pendidikan dan penguatan berbagai kelembagaan/organisasi kemasyarakatan.
Permasalahan yang menimpa perempuan di daerah, tidak hanya menjadi persoalan perempuan di daerah tetapi juga menjadi persoalan di tingkat nasional. Sehingga saat ini yang dibutuhkan adalah kebijakan pemerintah yang rensposif gender. Oleh karena itu pemerintah pusat melalui instansi terkait di daerah perlu melakukan kampanye-kampanye dan sosialisasi yang terfokus pada obyek sasaran, yakni kepada masyarakat secara umum dan masyakat di kampung-kampung pada khususnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, maka perlu dilakukan pemetaaan permasalahan perempuan di daerah dan kajian secara berkelanjutan untuk menemukan solusi yang tepat dan komprehensif bagi perempuan. Perlu sosialisasi berbagai perundang-undangan misalnya UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak secara terus menerus di daerah untuk mendukung implementasi hukum yang berpihak kepada perempuan.
Maka saran kami, perlu dibentuk Forum Jejaring Pusat Studi Wanita di daerah untuk pemberdayaan perempuan. Bahwa modul pemberdayaan gender dan pelatihan gender perlu untuk disosialisasikan ke daerah-daerah guna membantu perempuan memahami hak-haknya.
Perlu juga mendorong perempuan masuk ke dunia politik praktis untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sehingga ada Rekomendasi lain yang menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan sebaiknya lebih mengutamakan pada peningkatan pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan perempuan. Karena globalisasi yang kita hadapi hanya bisa diatasi lewat pemberdayaan perempuan. Oleh karenanya perlu diperjuangkan APBN dan ABPD yang responsif gender.
(Oleh : Naomi Ruth Dimara, SH)
Share on Facebook Share on Twitter|
|
Gong Pesta Pemilukada [Pemilihan Umum Kepala Daerah] periode 2010 - 2015 mulai bertabuh, para kontestan pemilukada khususnya incumbent ... |
|
|
Kota Kaimana, Provinsi Papua Barat ternyata bukan hanya melegenda dengan lagunya “Senja Di Kaimana”. Keindahan lautnya men ... |
|
|
Perubahan iklim merupakan masalah lingkungan global yang paling banyak menyita perhatian saat ini. Hal ini disebabkan oleh perilaku hidup ... |
|
|
Carmel Budiardjo* Indonesia is these days praised as a success story among the countries of Southeast Asia, with growth figures that comp ... |
|
|
OLEH: Derek Manangka Lawatan Presiden SBY ke Australia, 9 -11 Maret 2010 memang penting. Tetapi perjalanan selanjutnya ke Port Moresby, ibukota Papua ... |
Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut
| Hari Ini | 17 | ||
| Minggu Ini | 4721 | ||
| Bulan Ini | 2532 | ||
| Tahun Ini | 75715 |
| Hari Ini | 7 | ||
| Minggu Ini | 2796 | ||
| Bulan Ini | 1978 | ||
| Tahun Ini | 62445 |