Jaringan Advokasi LSM Papua Barat
Bahasa Indonesia   English

 

 

Headline

Tidak ada Jejak Kasus untuk saat ini.

Siaran Perss

7 Juni 2010

PERUBAHAN IKLIM, PEMANASAN GLOBAL DAN REDD SERTA KETERLIBATAN MASYARAKAT ADAT SEBAGAI PEMILIK HAK ULAYAT DI PROPINSI PAPUA BARAT

PERUBAHAN IKLIM, PEMANASAN GLOBAL DAN REDD SERTA KETERLIBATAN MASYARAKAT ADAT SEBAGAI PEMILIK HAK ULAYAT DI PROPINSI PAPUA BARAT

Perubahan iklim merupakan masalah lingkungan global yang paling banyak menyita perhatian saat ini. Hal ini disebabkan oleh perilaku hidup manusia yang menciderai bumi, menyebabkan meningkatnya gas rumah kaca yang berujung pada pemanasan global. Pemanasan global adalah kejadian naiknya temperature rata-rata atmosfer, laut dan dataran bumi yang berdampak terhadap permukaan bumi dan manusia.  Beberapa fakta tentang kenaikan temperature bumi dan dampaknya yang dikeluarkan oleh IPCC (the Intergovernmental Panel On Climate Change) 2007 Fakta tersebut antara lain:

a.      Kenaikan temperatur global pada periode 1906-2005 adalah 0.74 ‘C dari temperature pra-   

b.      Sebagian besar kenaikan tersebut mengalami peningkatan yang tajam sejak pertengahan abad ke-20 yang disebabkan oleh perilaku manusia yang melepaskan Gas Rumah Kaca (GRK) seperti Karbondioksida (CO2) dan pembakaran bahan bakar fosil seperti bensin, minyak tanah, avtur dll.

c.      11 dari 12 tahun terpanas sejak 1850 terjadi antara 1995-2006.

d.      Kadar CO2 di atmosfir pada tahun 2005 mengalami peningkatan yang tajam dari 650,000 tahun sebelum masa pra- industry yang mengakibatkan temperatur bumi meningkat dan perubahan iklim.

e.      Dengan pola pelepasan emisi sekarang, maka dalam 30 tahun mendatang, kita akan menuju kenaikan pemanasan global 2’C, bahkan lebih.

Dampak dari pemanasan global tersebut dapat kita lihat dan rasakan dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lihat dari pola cuaca di indonesia dan dunia yang sudah berubah. Disejumlah wilayah mengalami curah hujan yang lebih tinggi sementara wilayah lain terjadi kekeringan yang panjang, khususnya di kawasan tropis dan sub tropis. Contoh yang bisa kita lihat bersama kawasan pertanian di pantai utara Jawa Barat kekurangan air salah satu sebabnya mundurnya jadwal tanam juga didaerah bekasi. Banjir yang rutin dari tahun ke tahun seperti contoh banjir yang melanda Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan bekasi diawal 2007, Banjir yang melanda Kendal Jawa Timur di awal 2009, di tanah datar Sumatra Barat dan munculnya jenis penyakit baru. Selain itu badan riset Kelautan dan Perikanan memperkirakan bahwa jika kondisi iklim global masih seperti saat ini maka 2000 pulau dari 17.000 pulau yang dimiliki di Indonesia akan tenggelam dalam 30 tahun mendatang.

Untuk mengatasi pemanasan global maka pada tahun 1992 disepakati United Nations Convention on Climate Change (UNCCC) dan untuk mendukung konvensi itu maka dibentuk forum yang disebut Conference of Parties (COP) sebagai wadah bagi Negara-negara pihak (terdiri dari Negara maju/Negara industri dan Negara miskin/berkembang) membahas berbagai mekanisme yang diperlukan guna mengatasi pemanasan global. Setidaknya ada 3 hal yang harus dilakukan oleh negara industri melalui mekanisme tersebut :

1.      Menstabilkan emisi karbon untuk menghindari kenaikan temperature bumi hingga 2’C.

2.      Memotong emisi karbon hingga 40 % pada tahun 2020 dan paling tidak 80% pada tahun 2050.

3.      Membayar ke negara-negara miskin untuk mengembangkan upaya-upaya pengurangan emisi dan adaptasi atas dampak pemanasan global.

Perundingan demi perundingan dilakukan hingga COP 14 di Copen Hagen untuk sebuah rencana skema yang disebut dengan REDD ( Reduction of Emission from Deforestation and forest Degradation) namun belum menghasilkan sesuatu kesepakatan bersama untuk melindungi bumi dari isu global pemanasan bumi.

Sementara disisi lain Indonesia dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/menhut-II/2009 Tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan degradasi hutan (REDD) telah disahkan tertanggal 1 Mei 2009,dan juga ketentuan COP serta perangkat perundang-undangan di Indonesia, membuka peluang kepada negara maju untuk memberikan biaya kepada Indonesia sebagai kompensasi untuk kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka pengurangan emisi. Sebagaimana disinyalir dalam Kompas tertanggal 29 Mei 2010 dimana Indonesia mendapat biaya pengelolaan  hutan dari negara Norwegia sebesar 1 miliar Dollar AS. Selanjutnya berdasarkan KEPMENHUT tersebut kemudian diikuti oleh Kalimantan, Papua dan Papua Barat. Untuk wilayah Papua Barat,  Gubernur Papua Barat sendiri telah menandatangani MOU guna Proyek REDD. Yang kemudian kita ketahui bahwa dalam proyek ini pemilik hak ulayat adalah masyarakat namun dalam kesepakatan yang dituangkan dalam MOU bersifat sepihak antar Negara pemberi proyek dan Pemerintah daerah setempat. Itu artinya bahwa masyarakat tidak bertindak untuk dan atas namanya sendiri selaku pemilik hak ulayat. Sebagaimana diatur dalam instrumen Internasional UNDRIP yang menjelaskan tentang sejumlah aturan yang mengharuskan pihak luar menghargai beberapa prinsip dasar sebelum proyek-proyek atau bentuk pembangunan tertentu memasuki wilayah masyarakat adat. Antara lain:

1.      Hak atas Self – determination. Artinya hak masyarakat untuk menentukan apa yang terbaik buat dirinya sendiri dihormati sebagai penghormatan serupa diberikan secara individual kepada seseorang yang berhak menentukan pilihan dan cara hidupnya sendiri.

2.      Hak  atas Free and Prior informend consent (FPIC) hak ini sekaligus prinsip bagi pemerintah maupun berbagai pihak dalam satu negara yang memprakarsai sebuah proyek yang hendak dioperasikan di wilayah atau sekitar wilayah masyarakat adat. Prinsip ini mengharuskan adanya informasi awal yang disampaikan secara jujur, mendalam, jelas dan mudah dimengerti mengenai baik-buruknya sebuah proyek. Informasi ini menjadi dasar pertimbangan masyarakat untuk mengeluarkan peryataan setujuan atau tidak atas proyek tersebut.

Hal ini menjadi dasar bagi kita untuk belajar menghargai prinsip yang telah diatur dalam instrument internasioanal guna perlindungan dan keberpihakan kepada hak-hak mendasar masyarakat pemilik hak ulayat dan juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mari  memberikan perlindungan bagi hak ulayat dalam pengelolaan lingkungan hidup demi kelangsungan hidup anak-cucu dikemudian hari.    

(Oleh Thresje Juliantty Gaspersz, SH)

Share on Facebook      

Artikel

17 Agustus 2010
Euforia Pemilukada VS Kasus Korupsi Gong Pesta Pemilukada [Pemilihan Umum Kepala Daerah] periode 2010 - 2015 mulai bertabuh, para kontestan pemilukada khususnya incumbent ...
12 Agustus 2010
Menikmati Senja di Kaimana dan wisata baharinya Kota Kaimana, Provinsi Papua Barat ternyata bukan hanya melegenda dengan lagunya “Senja Di Kaimana”. Keindahan lautnya men ...
14 Mei 2010
Resource-rich West Papua, but who benefits? Carmel Budiardjo* Indonesia is these days praised as a success story among the countries of Southeast Asia, with growth figures that comp ...
3 Mei 2010
Dibutuhkan Kebijakan Pemerintah yang Responsif Gender Di Propinsi Papua Barat Ada dua faktor kendala bagi pencapaian pembangunan responsif gender. Kedua faktor tersebut adalah aspek hukum dan politik serta aspek sosi ...
18 Maret 2010
SBY di Australia, Jangan Remehkan Papua Nugini OLEH: Derek Manangka Lawatan Presiden SBY ke Australia, 9 -11 Maret 2010 memang penting. Tetapi perjalanan selanjutnya ke Port Moresby, ibukota Papua ...

 

Shoutbox

05-09-2010 07:29
panitia expo 2010
rahmankami undang,Instansi / dinas terkait di Papua Barat bisa manfaatkan Peluang Promosi Wisata dan Kerajinan UKM, pada Gelar Expo\'2010 tema Tourism and Trade Expo 2010, acara di bali 7 sd 14 desember.Info ke 021 95232424.
05-09-2010 07:28
rahman
kami undang,Instansi / dinas terkait di Papua Barat bisa manfaatkan Peluang Promosi Wisata dan Kerajinan UKM, pada Gelar Expo'2010 tema Tourism and Trade Expo 2010, acara di bali 7 sd 14 desember.Info ke 021 95232424.
05-09-2010 07:24
rahman
mau pesan iklan expo untuk di bali
05-09-2010 02:13
yulianus to
pilkada teluk wondama penuh dgn kecurangan,dimana KPU dan Panwas berpihak kepada incumben,kecurangan tsb dpt menimbulkan konflik antar pendukung,jd pilkada lbh baik di ulang
04-09-2010 19:35
paulina
pilkada di bintuni terdapat kecurangan..bebrapa orng mencoblos ganda.. di dua tempat
02-09-2010 20:20
Suzane
Pemilukada dibintuni tegang, pendukung
02-09-2010 20:12
ryo
apakah ada tindakan dari polisi?
02-09-2010 19:54
Suzane
Pemilukada dibintuni tegang, pendukung no.1 ......byk miras, mgp miras tdk disidak oleh pihak berwajib.
02-09-2010 19:52
pace sanggeng
pesta pemulikada manokwari berlangsung sukses. semoga terpilih pemimpin yg betul2 tau persoalan kota ini
29-08-2010 20:27
kaka nema
merdeka tetap m erdeka
Nama :
Pesan :

Kontribusi

Banner Anda

Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut

 

Kegiatan

Info LSM

Jajak Pendapat

Informasi apa yang paling anda butuhkan dari website ini?


 

 

Info

Info LSM

Statistik

Page Hit

Hari Ini 12
Minggu Ini 4716
Bulan Ini 2527
Tahun Ini 75710

Jumlah Pengunjung

Hari Ini 7
Minggu Ini 2796
Bulan Ini 1978
Tahun Ini 62445