HeadlineTidak ada Jejak Kasus untuk saat ini. |
Siaran Perss |
Perubahan iklim merupakan masalah lingkungan global yang paling banyak menyita perhatian saat ini. Hal ini disebabkan oleh perilaku hidup manusia yang menciderai bumi, menyebabkan meningkatnya gas rumah kaca yang berujung pada pemanasan global. Pemanasan global adalah kejadian naiknya temperature rata-rata atmosfer, laut dan dataran bumi yang berdampak terhadap permukaan bumi dan manusia. Beberapa fakta tentang kenaikan temperature bumi dan dampaknya yang dikeluarkan oleh IPCC (the Intergovernmental Panel On Climate Change) 2007 Fakta tersebut antara lain:
a. Kenaikan temperatur global pada periode 1906-2005 adalah 0.74 ‘C dari temperature pra-
b. Sebagian besar kenaikan tersebut mengalami peningkatan yang tajam sejak pertengahan abad ke-20 yang disebabkan oleh perilaku manusia yang melepaskan Gas Rumah Kaca (GRK) seperti Karbondioksida (CO2) dan pembakaran bahan bakar fosil seperti bensin, minyak tanah, avtur dll.
c. 11 dari 12 tahun terpanas sejak 1850 terjadi antara 1995-2006.
d. Kadar CO2 di atmosfir pada tahun 2005 mengalami peningkatan yang tajam dari 650,000 tahun sebelum masa pra- industry yang mengakibatkan temperatur bumi meningkat dan perubahan iklim.
e. Dengan pola pelepasan emisi sekarang, maka dalam 30 tahun mendatang, kita akan menuju kenaikan pemanasan global 2’C, bahkan lebih.
Dampak dari pemanasan global tersebut dapat kita lihat dan rasakan dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lihat dari pola cuaca di
Untuk mengatasi pemanasan global maka pada tahun 1992 disepakati United Nations Convention on Climate Change (UNCCC) dan untuk mendukung konvensi itu maka dibentuk forum yang disebut Conference of Parties (COP) sebagai wadah bagi Negara-negara pihak (terdiri dari Negara maju/Negara industri dan Negara miskin/berkembang) membahas berbagai mekanisme yang diperlukan guna mengatasi pemanasan global. Setidaknya ada 3 hal yang harus dilakukan oleh negara industri melalui mekanisme tersebut :
1. Menstabilkan emisi karbon untuk menghindari kenaikan temperature bumi hingga 2’C.
2. Memotong emisi karbon hingga 40 % pada tahun 2020 dan paling tidak 80% pada tahun 2050.
3. Membayar ke negara-negara miskin untuk mengembangkan upaya-upaya pengurangan emisi dan adaptasi atas dampak pemanasan global.
Perundingan demi perundingan dilakukan hingga COP 14 di Copen Hagen untuk sebuah rencana skema yang disebut dengan REDD ( Reduction of Emission from Deforestation and forest Degradation) namun belum menghasilkan sesuatu kesepakatan bersama untuk melindungi bumi dari isu global pemanasan bumi.
Sementara disisi lain Indonesia dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30/menhut-II/2009 Tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan degradasi hutan (REDD) telah disahkan tertanggal 1 Mei 2009,dan juga ketentuan COP serta perangkat perundang-undangan di Indonesia, membuka peluang kepada negara maju untuk memberikan biaya kepada Indonesia sebagai kompensasi untuk kegiatan pengelolaan hutan dalam rangka pengurangan emisi. Sebagaimana disinyalir dalam Kompas tertanggal 29 Mei 2010 dimana Indonesia mendapat biaya pengelolaan hutan dari negara Norwegia sebesar 1 miliar Dollar AS. Selanjutnya berdasarkan KEPMENHUT tersebut kemudian diikuti oleh
1. Hak atas Self – determination. Artinya hak masyarakat untuk menentukan apa yang terbaik buat dirinya sendiri dihormati sebagai penghormatan serupa diberikan secara individual kepada seseorang yang berhak menentukan pilihan dan cara hidupnya sendiri.
2. Hak atas Free and Prior informend consent (FPIC) hak ini sekaligus prinsip bagi pemerintah maupun berbagai pihak dalam satu negara yang memprakarsai sebuah proyek yang hendak dioperasikan di wilayah atau sekitar wilayah masyarakat adat. Prinsip ini mengharuskan adanya informasi awal yang disampaikan secara jujur, mendalam, jelas dan mudah dimengerti mengenai baik-buruknya sebuah proyek. Informasi ini menjadi dasar pertimbangan masyarakat untuk mengeluarkan peryataan setujuan atau tidak atas proyek tersebut.
Hal ini menjadi dasar bagi kita untuk belajar menghargai prinsip yang telah diatur dalam instrument internasioanal guna perlindungan dan keberpihakan kepada hak-hak mendasar masyarakat pemilik hak ulayat dan juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk mari memberikan perlindungan bagi hak ulayat dalam pengelolaan lingkungan hidup demi kelangsungan hidup anak-cucu dikemudian hari.
(Oleh Thresje Juliantty Gaspersz, SH)
Share on Facebook Share on Twitter|
|
Gong Pesta Pemilukada [Pemilihan Umum Kepala Daerah] periode 2010 - 2015 mulai bertabuh, para kontestan pemilukada khususnya incumbent ... |
|
|
Kota Kaimana, Provinsi Papua Barat ternyata bukan hanya melegenda dengan lagunya “Senja Di Kaimana”. Keindahan lautnya men ... |
|
|
Carmel Budiardjo* Indonesia is these days praised as a success story among the countries of Southeast Asia, with growth figures that comp ... |
|
|
Ada dua faktor kendala bagi pencapaian pembangunan responsif gender. Kedua faktor tersebut adalah aspek hukum dan politik serta aspek sosi ... |
|
|
OLEH: Derek Manangka Lawatan Presiden SBY ke Australia, 9 -11 Maret 2010 memang penting. Tetapi perjalanan selanjutnya ke Port Moresby, ibukota Papua ... |
Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut
| Hari Ini | 12 | ||
| Minggu Ini | 4716 | ||
| Bulan Ini | 2527 | ||
| Tahun Ini | 75710 |
| Hari Ini | 7 | ||
| Minggu Ini | 2796 | ||
| Bulan Ini | 1978 | ||
| Tahun Ini | 62445 |