Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan Sasaran
Tujuan :
Dalam menjabarkan visi dan misi yang diemban, maka LP3BH menetapkan beberap tujuan yang akan dilaksanakan, antara lain :
- Melakukan pelayanan hukum dengan porsi litigasi dengan memfasilitasi pemberian bantuan hukum dalam arti yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
- Mengemban tugas di bidang non-litigasi, dengan memfasilitasi penanganan kasus yang berdimensi struktural, terutama kasus-kasus pidana (yang mengandung pelanggaran HAM), kasus perburuhan, lingkungan hidup dan tanah.
- Menyelenggarakan penelitian dan studi yang bersifat empiris-partisipatoris terhadap nilai-nilai sosial-budaya, politik dan ekonomi dalam masyarakat, terutama guna mendukung penyelenggaraan aktivitas pelayanan bantuan hukum dalam arti yang seluas-luasnya.
- Menyelenggarakan upaya-upaya pelatihan dan penyadaran hukum yang akomodatif dalam rangka mengembangkan sumber daya hukum pada semua tingkatan atau lapisan masyarakat.
- Mengamati dan berupaya mengkaji serta melakukan refleksi terhadap instrumen-instrumen hukum yang berlaku bagi kepentingan pembaharuan hukum di Indonesia.
Sasaran :
Sasaran dari pelayanan yang diberikan oleh LP3BH lebih ditujukan kepada:
- Masyarakat sipil dalam arti luas;
- Masyarakat adat di Papua;
- Kelompok minoritas secara politis, kultural dan ekonomi
- Pemerintahan yang belum berpihak kepada masyarakat kecil
Strategi Pelayanan
LP3BH dalam melakukan penguatan masyarakat sipil (civil sosiety), termasuk di dalamnya masyarakat adat dan
masyarakat minoritas strategi yang ditempuh :
- Peningkatan sumber daya Hukum, HAM dan Demokrasi melalui penelitian, pengkajian dan pengemabngan bantuan hukum.
- Pemberdayaan pembangunan dan pendidikan publik untuk mendorong terwujudnya sistem tata pemerintahan yang akuntabilitas.
- Melakukan upaya-upaya advokasi untuk mendukung kedua strategi tersebut.
Spesifikasi program
Divisi Pendidikan dan Advokasi Masyarakat :
- Mengorganisir kegiatan untuk merancang model pendidikan publik berbasis masyarakat; seperti pendidikan hukum kritis bersama masyarakat.
- Memfasilitasi diskusi Tokoh Masyarakat, Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi dan LSM tentang kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat sipil (adat).
- Mengangkat kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM di Manokwari dan Papua secara umum.
Divisi Pelayanan Bantuan Hukum :
- Melayani pengaduan masyarakat dalam upaya mencari keadilan melalui proses litigasi atau suatu kasus.
- Memberikan konsultasi, advis, negosiasi dan mediasi perkara/kasus tertentu
Divisi Informasi dan Penerbitan :
- Melakukan desiminasi dan sharing informasi sebagai media pendidikan publik pada masyarakat.
- Membangun jaringan kerjasama baik ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
- Mengembangkan sistem data base untuk pengelolaan informasi Hukum, HAM dan pembangunan serta layanan perpustakaan internal LP3BH.
Divisi Advokasi Perempuan & Anak :
- Melakukan penguatan kepada kelompok-kelompok perempuan untuk penyadaran kritis.
- Melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
- Mengupayakan perubahan kebijakan yang mendiskrimasikan perempuan.