Jaringan Advokasi LSM Papua Barat
Bahasa Indonesia   English

 

 

Headline

Tidak ada Jejak Kasus untuk saat ini.

Press Release

Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan & Perdamaian (PBHKP)

PROFIL DAN PROGRAM KERJA

PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM KEADILAN DAN PERDAMAIAN

(PBHKP)

A.    LATAR BELAKANG

Tanah Papua adalah tanah yang diberkati dengan potensi sumber daya alamnya dan merupakan pulau yang terbesar di wilayah Indonesia dengan penduduknya ± 2 juta jiwa. Dengan kekayaan alamnya yang sangat besar sewajarnya masyarakat Papua harus hidup sejahtera, adil dan damai, tetapi pada kenyataannya masyarakat adat Papua masih banyak hidup dalam kemiskinan, kebodohan, tingkat kesehatan yang rendah dan keterbelakangan di atas tanah dan hasil kekayaan alamnya sendiri.

Kebijakan pemerintah untuk membangun masyarakat Papua baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang melekat pada masyarakat adat Papua. Masyarakat  sering ditakut-takuti oleh aparat keamanan atau instansi teknis terkait bilamana mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya supaya dihormati dan dihargai dalam proses pembangunan . Kadang mereka dicap separatis (TPN/OPM) karena tidak berpihak pada pemerintah demi kepentingan pembangunan.

Produduk legislasi nasional sudah mengatur dengan jelas hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, itu dapat dilihat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat (3), Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 6 ayat (1 dan 2), Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 67 ayat (1), Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua pasal 1 huruf (s), kemudian timbul pertanyaan bercermin dari kasus di atas “sampai sejauh mana keberpihakan pemerintah bagi masyarakat adat dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut”. Hal inilah yang melatarbelakangi fokus kerja Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian.

B.     TUJUAN

Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaianan didirikan dengan tujuan:

1.      Membantu dan memfasilitasi masyarakat adat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia.

2.      Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat adat.

3.      Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat adat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai.

4.      Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia

C.    SASARAN

Masyarakat Adat Papua.

D.    PROGRAM KERJA

Tujuan dan Hasil Jangka Panjang

  • Terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua

Tujuan Jangka Menengah

  • Terbentuknya kebijakan dalam bentuk peraturan daerah dan perangkat regulasi lainnya yang melindungi hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam.

Tujuan Jangka Pendek

  • Adanya negosiasi hukum dan advokasi dalam penegakan hak dan pembentukan kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat adat yang termarginalkan dalam pratek pengelolaan sumberdaya alam.

E.     AKTIVITAS

  • Melakukan pendidikan  kritis hukum dan HAM (paralegal) dan pendampingan bagi masyarakat adat Papua tentang hak dan kewajiban dalam hukum positif terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah.
  • Memfasilitasi kesepakatan-kesepakatan yang bersifat hukum adat antara individu dalam marga maupun antar marga dan antar suku untuk mengatur pemanfaatan tanah (terkait dengan kepemilikan adat) dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Melakukan analisis hukum terhadap perangkat aturan dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam baik aturan adat dalam hukum adat maupun aturan negara dalam hukum positif.
  • Melahirkan legal opini dan mengusulkan perbaikan kebijakan dan aturan-aturan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
  • Memfasilitasi proses lobby dan negosiasi antara masyarakat adat untuk melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru.
  • Memfasilitasi proses penguatan maupun pembentukan mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut adat yang ada.
  • Melakukan proses negosiasi antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan aturan dan kebijakan dalam pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Memberikan fasilitas litigasi bagi kasus-kasus pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan lewat proses negosiasi dan lobby.

F.     KEPENGURUSAN

§  Direktur                                                     : Loury da Costa, SH

§  Keuangan                                                  : Bonifasius Min

§  Divisi Advokasi dan Resolusi Konflik     : Bapak Yakobus Wogim, SH

§  Divisi Edukasi                                           : Bapak Yohanis E. Ola

§  Divisi Analisis                                           : Bapak Elia Osok, SH

PROGRAM KERJA

PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN KEADILAN

SORONG-PAPUA BARAT

 
 

 

Devisi Edukasi:

  • Melakukan pendidikan  kritis hukum dan HAM (paralegal) dan pendampingan bagi masyarakat adat Papua tentang hak dan kewajiban dalam hukum positif terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah.
  • Memfasilitasi kesepakatan-kesepakatan yang bersifat hukum adat antara individu dalam marga maupun antar marga dan antar suku untuk mengatur pemanfaatan tanah (terkait dengan kepemilikan adat) dan pengelolaan sumber daya alam.

Devisi Analisis:

  • Melakukan analisis hukum terhadap perangkat aturan dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam baik aturan adat dalam hukum adat maupun aturan negara dalam hukum positif.
  • Melahirkan legal opini dan mengusulkan perbaikan kebijakan dan aturan-aturan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.
  • Memfasilitasi proses lobby dan negosiasi antara masyarakat adat untuk melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru.

Devisi Advokasi dan Resolusi Konflik:

  • Memfasilitasi proses penguatan maupun pembentukan mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut adat yang ada.
  • Melakukan proses negosiasi antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan aturan dan kebijakan dalam pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Memberikan fasilitas litigasi bagi kasus-kasus pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan lewat proses negosiasi dan loby.

 

PROFIL DAN PROGRAM KERJA PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM KEADILAN DAN PERDAMAIAN (PBHKP)     A.    LATAR BELAKANG   Tanah Papua adalah tanah yang diberkati dengan potensi sumber daya alamnya dan merupakan pulau yang terbesar di wilayah Indonesia dengan penduduknya ± 2 juta jiwa. Dengan kekayaan alamnya yang sangat besar sewajarnya masyarakat Papua harus hidup sejahtera, adil dan damai, tetapi pada kenyataannya masyarakat adat Papua masih banyak hidup dalam kemiskinan, kebodohan, tingkat kesehatan yang rendah dan keterbelakangan di atas tanah dan hasil kekayaan alamnya sendiri.   Kebijakan pemerintah untuk membangun masyarakat Papua baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang melekat pada masyarakat adat Papua. Masyarakat  sering ditakut-takuti oleh aparat keamanan atau instansi teknis terkait bilamana mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya supaya dihormati dan dihargai dalam proses pembangunan . Kadang mereka dicap separatis (TPN/OPM) karena tidak berpihak pada pemerintah demi kepentingan pembangunan.   Produduk legislasi nasional sudah mengatur dengan jelas hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, itu dapat dilihat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat (3), Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 6 ayat (1 dan 2), Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 67 ayat (1), Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua pasal 1 huruf (s), kemudian timbul pertanyaan bercermin dari kasus di atas “sampai sejauh mana keberpihakan pemerintah bagi masyarakat adat dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut”. Hal inilah yang melatarbelakangi fokus kerja Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian.   B.     TUJUAN   Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaianan didirikan dengan tujuan: 1.      Membantu dan memfasilitasi masyarakat adat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia. 2.      Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat adat. 3.      Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat adat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai. 4.      Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia       C.    SASARAN   Masyarakat Adat Papua.   D.    PROGRAM KERJA   Tujuan dan Hasil Jangka Panjang Terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua Tujuan Jangka Menengah Terbentuknya kebijakan dalam bentuk peraturan daerah dan perangkat regulasi lainnya yang melindungi hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Tujuan Jangka Pendek Adanya negosiasi hukum dan advokasi dalam penegakan hak dan pembentukan kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat adat yang termarginalkan dalam pratek pengelolaan sumberdaya alam.   E.     AKTIVITAS   Melakukan pendidikan  kritis hukum dan HAM (paralegal) dan pendampingan bagi masyarakat adat Papua tentang hak dan kewajiban dalam hukum positif terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah. Memfasilitasi kesepakatan-kesepakatan yang bersifat hukum adat antara individu dalam marga maupun antar marga dan antar suku untuk mengatur pemanfaatan tanah (terkait dengan kepemilikan adat) dan pengelolaan sumber daya alam. Melakukan analisis hukum terhadap perangkat aturan dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam baik aturan adat dalam hukum adat maupun aturan negara dalam hukum positif. Melahirkan legal opini dan mengusulkan perbaikan kebijakan dan aturan-aturan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Memfasilitasi proses lobby dan negosiasi antara masyarakat adat untuk melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru. Memfasilitasi proses penguatan maupun pembentukan mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut adat yang ada. Melakukan proses negosiasi antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan aturan dan kebijakan dalam pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Memberikan fasilitas litigasi bagi kasus-kasus pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan lewat proses negosiasi dan lobby.             F.     KEPENGURUSAN   §  Direktur                                                     : Loury da Costa, SH §  Keuangan                                                  : Bonifasius Min §  Divisi Advokasi dan Resolusi Konflik     : Bapak Yakobus Wogim, SH §  Divisi Edukasi                                           : Bapak Yohanis E. Ola §  Divisi Analisis                                           : Bapak Elia Osok, SH     PROGRAM KERJA PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN KEADILAN SORONG-PAPUA BARAT         Devisi Edukasi: Melakukan pendidikan  kritis hukum dan HAM (paralegal) dan pendampingan bagi masyarakat adat Papua tentang hak dan kewajiban dalam hukum positif terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah. Memfasilitasi kesepakatan-kesepakatan yang bersifat hukum adat antara individu dalam marga maupun antar marga dan antar suku untuk mengatur pemanfaatan tanah (terkait dengan kepemilikan adat) dan pengelolaan sumber daya alam.   Devisi Analisis: Melakukan analisis hukum terhadap perangkat aturan dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam baik aturan adat dalam hukum adat maupun aturan negara dalam hukum positif. Melahirkan legal opini dan mengusulkan perbaikan kebijakan dan aturan-aturan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Memfasilitasi proses lobby dan negosiasi antara masyarakat adat untuk melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru.   Devisi Advokasi dan Resolusi Konflik: Memfasilitasi proses penguatan maupun pembentukan mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut adat yang ada. Melakukan proses negosiasi antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan aturan dan kebijakan dalam pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Memberikan fasilitas litigasi bagi kasus-kasus pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan lewat proses negosiasi dan loby.


 

Shoutbox

07-09-2010 13:03
oman
siapa yang terpilih menjadi pemimpin daerah dia harus mengutamakan SDM yang ungul dan tangguh
07-09-2010 10:51
Daniel sihite
Siapapun yg akn trpilih m'jadi orang n0.1 d kab.manokwari.hrz takut akan TUHAN,jgn KKN,makmurkan rakyat!!n Buktikan smw janji2 mu pd wkt kampanye!kami TUNGgu!
05-09-2010 07:29
panitia expo 2010
rahmankami undang,Instansi / dinas terkait di Papua Barat bisa manfaatkan Peluang Promosi Wisata dan Kerajinan UKM, pada Gelar Expo\'2010 tema Tourism and Trade Expo 2010, acara di bali 7 sd 14 desember.Info ke 021 95232424.
05-09-2010 07:28
rahman
kami undang,Instansi / dinas terkait di Papua Barat bisa manfaatkan Peluang Promosi Wisata dan Kerajinan UKM, pada Gelar Expo'2010 tema Tourism and Trade Expo 2010, acara di bali 7 sd 14 desember.Info ke 021 95232424.
05-09-2010 07:24
rahman
mau pesan iklan expo untuk di bali
05-09-2010 02:13
yulianus to
pilkada teluk wondama penuh dgn kecurangan,dimana KPU dan Panwas berpihak kepada incumben,kecurangan tsb dpt menimbulkan konflik antar pendukung,jd pilkada lbh baik di ulang
04-09-2010 19:35
paulina
pilkada di bintuni terdapat kecurangan..bebrapa orng mencoblos ganda.. di dua tempat
02-09-2010 20:20
Suzane
Pemilukada dibintuni tegang, pendukung
02-09-2010 20:12
ryo
apakah ada tindakan dari polisi?
02-09-2010 19:54
Suzane
Pemilukada dibintuni tegang, pendukung no.1 ......byk miras, mgp miras tdk disidak oleh pihak berwajib.
Name :
Message :

Contribution

Banner Anda

Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut

 

Event

Info LSM

Polls

Informasi apa yang paling anda butuhkan dari website ini?


 

 

Info

Info LSM

Statistic

Page Hit

Today 63
This Week 896
This Month 3777
This Year 76960

Visitor Counter

Today 22
This Week 692
This Month 2866
This Year 63333