HeadlineTidak ada Jejak Kasus untuk saat ini. |
Press Release |
PROFIL DAN PROGRAM KERJA
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM KEADILAN DAN PERDAMAIAN
(PBHKP)
Tanah Papua adalah tanah yang diberkati dengan potensi sumber daya alamnya dan merupakan pulau yang terbesar di wilayah Indonesia dengan penduduknya ± 2 juta jiwa. Dengan kekayaan alamnya yang sangat besar sewajarnya masyarakat Papua harus hidup sejahtera, adil dan damai, tetapi pada kenyataannya masyarakat adat Papua masih banyak hidup dalam kemiskinan, kebodohan, tingkat kesehatan yang rendah dan keterbelakangan di atas tanah dan hasil kekayaan alamnya sendiri.
Kebijakan pemerintah untuk membangun masyarakat Papua baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang melekat pada masyarakat adat Papua. Masyarakat sering ditakut-takuti oleh aparat keamanan atau instansi teknis terkait bilamana mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya supaya dihormati dan dihargai dalam proses pembangunan . Kadang mereka dicap separatis (TPN/OPM) karena tidak berpihak pada pemerintah demi kepentingan pembangunan.
Produduk legislasi nasional sudah mengatur dengan jelas hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, itu dapat dilihat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat (3), Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 6 ayat (1 dan 2), Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 67 ayat (1), Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua pasal 1 huruf (s), kemudian timbul pertanyaan bercermin dari kasus di atas “sampai sejauh mana keberpihakan pemerintah bagi masyarakat adat dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut”. Hal inilah yang melatarbelakangi fokus kerja Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian.
Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaianan didirikan dengan tujuan:
1. Membantu dan memfasilitasi masyarakat adat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia.
2. Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat adat.
3. Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat adat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai.
4. Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia
Masyarakat Adat Papua.
§ Direktur : Loury da Costa, SH
§ Keuangan : Bonifasius Min
§ Divisi Advokasi dan Resolusi Konflik : Bapak Yakobus Wogim, SH
§ Divisi Edukasi : Bapak Yohanis E. Ola
§ Divisi Analisis : Bapak Elia Osok, SH
PROGRAM KERJA
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN KEADILAN
SORONG-PAPUA BARAT
![]()
Devisi Edukasi:
Devisi Analisis:
Devisi Advokasi dan Resolusi Konflik:
PROFIL DAN PROGRAM KERJA PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM KEADILAN DAN PERDAMAIAN (PBHKP) A. LATAR BELAKANG Tanah Papua adalah tanah yang diberkati dengan potensi sumber daya alamnya dan merupakan pulau yang terbesar di wilayah Indonesia dengan penduduknya ± 2 juta jiwa. Dengan kekayaan alamnya yang sangat besar sewajarnya masyarakat Papua harus hidup sejahtera, adil dan damai, tetapi pada kenyataannya masyarakat adat Papua masih banyak hidup dalam kemiskinan, kebodohan, tingkat kesehatan yang rendah dan keterbelakangan di atas tanah dan hasil kekayaan alamnya sendiri. Kebijakan pemerintah untuk membangun masyarakat Papua baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah hanya berorientasi mencari keuntungan tanpa menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang melekat pada masyarakat adat Papua. Masyarakat sering ditakut-takuti oleh aparat keamanan atau instansi teknis terkait bilamana mereka menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya supaya dihormati dan dihargai dalam proses pembangunan . Kadang mereka dicap separatis (TPN/OPM) karena tidak berpihak pada pemerintah demi kepentingan pembangunan. Produduk legislasi nasional sudah mengatur dengan jelas hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam, itu dapat dilihat dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28i ayat (3), Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 6 ayat (1 dan 2), Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 67 ayat (1), Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua pasal 1 huruf (s), kemudian timbul pertanyaan bercermin dari kasus di atas “sampai sejauh mana keberpihakan pemerintah bagi masyarakat adat dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut”. Hal inilah yang melatarbelakangi fokus kerja Lembaga Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian. B. TUJUAN Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaianan didirikan dengan tujuan: 1. Membantu dan memfasilitasi masyarakat adat yang membutuhkan perhatian serta bersama-sama mencari upaya penyelarasan sesuai dengan kemungkinan dan kemampuan yang tersedia. 2. Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga mitra baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional dalam mengupayakan dihormati, dihargai dan dijunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak-hak masyarakat adat. 3. Berdaya upaya menyebarluaskan dan mensosialisasikan akan hak dan kewajiban masyarakat adat sehingga menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan damai. 4. Mewujudkan sistim hukum yang memberikan perlindungan luas atas hak asasi manusia C. SASARAN Masyarakat Adat Papua. D. PROGRAM KERJA Tujuan dan Hasil Jangka Panjang Terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam pengelolaan sumber daya alam di Papua Tujuan Jangka Menengah Terbentuknya kebijakan dalam bentuk peraturan daerah dan perangkat regulasi lainnya yang melindungi hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Tujuan Jangka Pendek Adanya negosiasi hukum dan advokasi dalam penegakan hak dan pembentukan kebijakan daerah yang berpihak pada masyarakat adat yang termarginalkan dalam pratek pengelolaan sumberdaya alam. E. AKTIVITAS Melakukan pendidikan kritis hukum dan HAM (paralegal) dan pendampingan bagi masyarakat adat Papua tentang hak dan kewajiban dalam hukum positif terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah. Memfasilitasi kesepakatan-kesepakatan yang bersifat hukum adat antara individu dalam marga maupun antar marga dan antar suku untuk mengatur pemanfaatan tanah (terkait dengan kepemilikan adat) dan pengelolaan sumber daya alam. Melakukan analisis hukum terhadap perangkat aturan dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam baik aturan adat dalam hukum adat maupun aturan negara dalam hukum positif. Melahirkan legal opini dan mengusulkan perbaikan kebijakan dan aturan-aturan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Memfasilitasi proses lobby dan negosiasi antara masyarakat adat untuk melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru. Memfasilitasi proses penguatan maupun pembentukan mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut adat yang ada. Melakukan proses negosiasi antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan aturan dan kebijakan dalam pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Memberikan fasilitas litigasi bagi kasus-kasus pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan lewat proses negosiasi dan lobby. F. KEPENGURUSAN § Direktur : Loury da Costa, SH § Keuangan : Bonifasius Min § Divisi Advokasi dan Resolusi Konflik : Bapak Yakobus Wogim, SH § Divisi Edukasi : Bapak Yohanis E. Ola § Divisi Analisis : Bapak Elia Osok, SH PROGRAM KERJA PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN KEADILAN SORONG-PAPUA BARAT Devisi Edukasi: Melakukan pendidikan kritis hukum dan HAM (paralegal) dan pendampingan bagi masyarakat adat Papua tentang hak dan kewajiban dalam hukum positif terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan tanah. Memfasilitasi kesepakatan-kesepakatan yang bersifat hukum adat antara individu dalam marga maupun antar marga dan antar suku untuk mengatur pemanfaatan tanah (terkait dengan kepemilikan adat) dan pengelolaan sumber daya alam. Devisi Analisis: Melakukan analisis hukum terhadap perangkat aturan dan kebijakan yang mengatur pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam baik aturan adat dalam hukum adat maupun aturan negara dalam hukum positif. Melahirkan legal opini dan mengusulkan perbaikan kebijakan dan aturan-aturan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Memfasilitasi proses lobby dan negosiasi antara masyarakat adat untuk melahirkan kesepakatan-kesepakatan baru. Devisi Advokasi dan Resolusi Konflik: Memfasilitasi proses penguatan maupun pembentukan mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut adat yang ada. Melakukan proses negosiasi antara masyarakat adat dengan pihak pemerintah dan pengusaha berkaitan dengan aturan dan kebijakan dalam pemanfaatan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Memberikan fasilitas litigasi bagi kasus-kasus pelanggaran hukum yang tidak dapat diselesaikan lewat proses negosiasi dan loby.
Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut
| Today | 63 | ||
| This Week | 896 | ||
| This Month | 3777 | ||
| This Year | 76960 |
| Today | 22 | ||
| This Week | 692 | ||
| This Month | 2866 | ||
| This Year | 63333 |