HeadlineTidak ada Jejak Kasus untuk saat ini. |
Siaran Perss |

Sejarah YALHIMO
Yayasan Lingkungan Hidup Humeibou Manokwari (YALHIMO) berkembang dari diskusi-diskusi rutin tentang kondisi lingkungan hidup di Papua oleh beberapa mahasiswa di Fakultas Pertanian Universitas Cenderawasih (sekarang, UNIPA) Manokwari. Proses diskusi pertama yang dilakukan pada tanggal 4 Maret 1999, merupakan sharing pendapat tentang kondisi masyarakat di Indonesia, Papua dan Manokwari perubahan-perubahan kearah degradasi terhadap kondisi sosial, ekonomi, politik, budaya, lingkungan, sumberdaya alam, pelanggaran hak-hak masyarakat adat. Maka pada tanggal 5 Maret 1999 dibentuklah suatu kelompok yang diberi nama HUMEIBOU ENVIRONMENT CLUB (HEC) atau Kelompok Lingkungan Hidup Humeibou, yang beranggotakan 8 (Delapan) orang yaitu: Septer Manufandu, Hendrison Ondi, Benyamin Inanosa,Yulians Runtuboi,Suzanna Burdam,Yustina Waicang,Yolanda Sawor dan Amida Msen.
Kemudian munculah gagasan untuk menjadikan HEC sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM dengan pertimbangan supaya lebih konsern untuk kegiatan pengembangan masyarakat dan konservasi sumberdaya alam, maka tanggal 9 Desember 1999 HEC dilegitimasi sebagai lembaga berbadan Hukum dengan nama: Yayasan Humeibou Environment Manokwari (YHEM), tetapi pada bulan Februari 2000, nama YHEM di Indonesiakan seluruhnya yaitu: Yayasan Lingkungan Hidup Humeibou Manokwari dan disingkat menjadi YALHIMO.
Struktur Badan Pengurus periode 2000 - 2004 terdiri dari:
Badan Pelindung : Prof. Dr. F Wanggai
Badan Pengurus :
Ketua : Suriel S Mofu,S.Pd.,M.Ed
Sekretaris : J Septer Manufandu,S.Pt
Anggota :
1. Drs. Jacobus Kapisa (Alm)
2. Pdt. H Simbaik,S.Th
3. Drs. A S .Wambrauw
4. Ir. Rudy A Maturbongs
5. Ibu. M Worabay
dengan lokasi dampingan adalah masyarakat adat Wamesa di kawasan Taman Nasional Laut Teluk Cenderawasih (TNLTC), Khususnya di Distrik Rumberpon, Distrik Wamesa, Windesi, (setelah pemekaran kabupaten Manokwari). Kabupaten Teluk bintuni di distrik Bintuni wilayah.
Pada periode tahun 2001 – 2002, YALHIMO Papua kembali membenahi struktur badan eksekutif dengan merekrut beberapa orang sebagai staf tetap dan relawan untuk program.
Pada tanggal 8 November 2001 bertempat di Sekretariat YALHIMO Papua diadakan Rapat Badan Pendiri untuk mengevaluasi keberadaan dan struktur kelembagaan YALHIMO selama hampir 3 (tiga) tahun. Hasil rapat memutuskan bahwa Badan Pendiri memberikan mandat kepada Sdr. J. Septer Manufandu sebagai penanggungjawab operasional kelembagaan YALHIMO Papua.
Selanjutnya, pada Maret 2003 dalam diskusi internal lembaga yang menyikapi pemberlakuan UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang berdasarkan hasil kajian dalam mengkritisi kehadiran UU tersebut oleh beberapa LSM Papua yang dipandang sangat bertentangan dengan fungsi LSM sebagai lembaga independen dalam memujudkan visi dan misinya maka diputuskan bahwa secara kelembagaan YALHIMO Papua harus berubah bentuk dari Yayasan ke perkumpulan terbatas (pt.), tetapi hal ini belum dapat terwujud sampai pada akhir tahun 2003. Kemudian tahun 2004 telah berubah bentuk secara kelembagaan menjadi perkumpulan.
Konsekuensi dari keterlibatan masyarakat yang didampingi secara aktif selama kurang lebih lima (5) tahun YALHIMO secara kelembagaan dan organisasi mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan dan fundamental. Terutama berkaitan dengan proses-proses perencanaan, implementasi, pengawasan, dan refleksi. Secara substansi selama satu (1) tahun (2004), praktis YALHIMO mengalami perubahan setelah menyusun strategi planing dan program ke depan, baik itu visi, misi dan nilai-nilai dasar serta program. Dengan semakin kritis dan peningkatan kapasitas masyarakat adat yang didampingi serta wilayah dampingan yang cukup luas maka optimalisasi potensi dan kekuatan kampung untuk membangun kehidupan berkelanjutan mutlak dilakukan.
Dinamika ini diakomodir secara strategis tentang posisi dan peran, arah program ke depan, kendala-kendala dan sumberdaya yang dimiliki. Atas dasar pemikiran ini maka pilihan kelembagaan dan organisasi diarahkan ke Konfederasi, dimana YALHIMO berfungsi sebagai skretariat memainkan peran sebagai support sistem sedangkan fungsi implemantasi pada tingkat lembaga rakyat yang diorganisir oleh masyarakat adat atau komunitas tersebut yang ditempatkan satu (1) orang dari sekretariat.
Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut
| Hari Ini | 37 | ||
| Minggu Ini | 870 | ||
| Bulan Ini | 3751 | ||
| Tahun Ini | 76934 |
| Hari Ini | 22 | ||
| Minggu Ini | 692 | ||
| Bulan Ini | 2866 | ||
| Tahun Ini | 63333 |