HeadlineTidak ada Jejak Kasus untuk saat ini. |
Press Release |
Jln.Raya Rasiei Wasior - Kabupaten teluk Wondama
Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) United For Truth adalah organisasi dalam bentuk perkumpulan yang berbasis pada korban, secara internal berupaya meningkatkan kapasitas survivor Papua, untuk memperjuangkan hak-hak korban dan keluarga korban. Yakni hak atas keadilan dan pemulihan right to justice and right to reparation yang sesuguhnya merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara, secara moral maupun hukum.
Pengalaman penderitaan, tembok-tembok kekuasaan yang angkuh, drama pengadilan yang memberikan imuniti kepada pelaku, yakni apa yang telah dialami oleh korban dalam proses pencarian keadilan. Justru telah meberi energi kepada korban untuk terus mengorganisir diri, mencari peluang, seraya menetapkan strategi-taktik perjuangan, demi memperoleh keadilan dan hak-hak korban. Secara khusus, BUK telah terinspirasi dari pengalaman pencarian keadilan dalam kasus Abepura, 7 Desember 2000, yang mana pelakunya telah dibebaskan oleh hakim di pengadilan Negeri HAM Makassar pada 8-9 September 2005, juga belajar dari kenyataan macetnya proses penyelesaian atas kasus-kasus kejahatan hak asasi manusia lainnya dalam lembaga-lembaga peradilan HAM di Indonesia.
BUK dibentuk pada tanggal 27 Maret 2008 di Biak-Papua, dalam sebuah forum strategis survivor Papua yang difasilitasi oleh Debora dan Bara (DEBAR), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Foker LSM Papua, dan KontraS Papua. Dimana forum survivor Papua tersebut sebenarnya mewakili sekian banyak kasus-kasus kejahatan HAM serius yang terjadi di Tanah Papua, yang anatara lain: korban gejolak tahun 1977 di Wamena; Biak, 6 Juli 1998; Kasus Abepura, 7 Desember 2000; Wasior, 13 Juni 2001; Pornumbay, 11 November 2001 (penculikan dan pembunuhan Theys H.Eluay dan penghilangan paksa terhadap Aristoteles Masoka; kasus Wamena, 4 April 2003; dan Kasus Abepura 16 Maret 2006.
Wadah ini merupakan salah satu organisasi akar rumput pertama di Papua yang berbasis pada korban kejahatan HAM serius. Dan kini telah terdaftar sebagai organisasi yang memiliki Akta Notaris. Selanjutnya, BUK akan bekerja dengan melibatkan jaringannya intinya, yaitu 5 pos kontak: Komunitas Survivor Abepura, Komunitas Korban Biak, Komunitas Korban Wamena, Komunitas Korban Wasior dan Komunitas Korban Timika.
Prinsip-Prinsip Dasar
Program
Program kerja BUK terdiri dari: Pelatihan, capacity building; Kampanye dan pendidikan bagi publik dengan membuka ingatan akan kasus-kasus HAM yang pernah terjadi di Papua, serta peringatan hari-hari HAM Internasional; Lobi pemerintah local, nasional dan Internasional; pressure kepada pengambil kebijakan; membangun komunikasi intens dengan NGO lainnya; dan pendokumentasian kasus-kasus HAM serius di tanah Papua
Dimana tujuan dari program kerja ini antara lain:
Pendanaan
Untuk mebiayai program kerja dan kegiatan pendukung lainnya dari BUK, pendanaan bersumber dari iuran wajib anggota, sumbangan simpatisan, lembaga donor dan usaha lainnya.
Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut
| Today | 79 | ||
| This Week | 912 | ||
| This Month | 3793 | ||
| This Year | 76976 |
| Today | 22 | ||
| This Week | 692 | ||
| This Month | 2866 | ||
| This Year | 63333 |