HeadlineTidak ada Jejak Kasus untuk saat ini. |
Siaran Perss |
Visi dan Misi LP3BH
Visi : Teciptanya kelompok-kelompok sipil (adat) yang penuh keberdayaan dan mampu mengaktualisasikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia, demokrasi serta kesetaraan gender yang berkesinambungan berdasarkan hukum.
Misi :
· Meningkatkan usaha-usaha penegakkan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas sumber daya alam dan keanekaragaman hayati serta pemanfaatannya secara berkelanjutan, luas dan merata.
· Mendukung usaha-usaha pemberdayaan masyarakat dan kelompok-kelompok terkait, yang memiliki kepedulian terhadap penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi.
· Mendukung upaya penelitian, pengkajian dan pengembangan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berdimensi hak asasi manusia.
· Mendorong kerjasama regional, nasional dan internasional dalam rangka perlindungan HAM dan pemanfaatan sumber daya alam berbasis masyarakat adat
· Menggalang dukungan dana terhadap program-program LP3BH.
Prinsip dan Motto LP3BH
Prinsip : Prinsip LP3BH dilandasi atas 5 lima) kata kunci yaitu; Penegakan Hukum, Perlindungan HAM, Demokrasi, Transparansi dan Penguatan Rakyat Sipil, masing-masing diartikan sebagai berikut :
1. Penegakan Hukum; pemberian pelayanan litigasi dan non-litigasi baik berupa konsultasi hukum, praktek pengacara untuk penangan perkara dari klien, pendidikan hukum kritis untuk masyarakat sipil.
2. Perlindungan HAM; Bersama NGO lokal di Manokwari, Jaringan Nasional dan Internasional melakukan pembelaan (advokasi), melalui aktifitas litigasi maupun non litigasi untuk penanganan pelanggaran HAM di wilayah Regio Kepala Burung.
3. Demokrasi; dalam pengambilan keputusan, LP3BH mengedepankan musyawarah dan mufakat, baik secara internal maupun dengan pihak lainnya dalam mengembangkan sikap dan moral kemanusiaan
4. Transparansi; dalam menjalankan program, LP3BH berupaya bersikap terbuka terhadap konstituent dan stake holder.
5. Penguatan Rakyat Sipil; LP3BH senantiasa berupaya memajukan masyarakat sipil termasuk di dalamnya masyarakat adat dan masyarakat minoritas melalui program pemberdayaan dan advokasi.
Motto : Membangun Tatanan Kehidupan Sosial Kerakyatan Yang Konstitusional Atas Dasar Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia.
Tujuan dan Sasaran
Tujuan :
Dalam menjabarkan visi dan misi yang diemban, maka LP3BH menetapkan beberap tujuan yang akan dilaksanakan, antara lain :
· Melakukan pelayanan hukum dengan porsi litigasi dengan memfasilitasi pemberian bantuan hukum dalam arti yang seluas-luasnya bagi masyarakat.
· Mengemban tugas di bidang non-litigasi, dengan memfasilitasi penanganan kasus yang berdimensi struktural, terutama kasus-kasus pidana (yang mengandung pelanggaran HAM), kasus perburuhan, lingkungan hidup dan tanah.
· Menyelenggarakan penelitian dan studi yang bersifat empiris-partisipatoris terhadap nilai-nilai sosial-budaya, politik dan ekonomi dalam masyarakat, terutama guna mendukung penyelenggaraan aktivitas pelayanan bantuan hukum dalam arti yang seluas-luasnya.
· Menyelenggarakan upaya-upaya pelatihan dan penyadaran hukum yang akomodatif dalam rangka mengembangkan sumber daya hukum pada semua tingkatan atau lapisan masyarakat.
· Mengamati dan berupaya mengkaji serta melakukan refleksi terhadap instrumen-instrumen hukum yang berlaku bagi kepentingan pembaharuan hukum di Indonesia.
Sasaran :
Sasaran dari pelayanan yang diberikan oleh LP3BH lebih ditujukan kepada :
· Masyarakat sipil dalam arti luas;
· Masyarakat adat di Papua;
· Kelompok minoritas secara politis, kultural dan ekonomi
· Pemerintahan yang belum berpihak kepada masyarakat kecil
Strategi Pelayanan
LP3BH dalam melakukan penguatan masyarakat sipil (civil sosiety), termasuk di dalamnya masyarakat adat dan masyarakat minoritas strategi yang ditempuh :
· Peningkatan sumber daya Hukum, HAM dan Demokrasi melalui penelitian, pengkajian dan pengemabngan bantuan hukum.
· pemberdayaan pembangunan dan pendidikan publik untuk mendorong terwujudnya sistem tata pemerintahan yang akuntabilitas.
· Melakukan upaya-upaya advokasi untuk mendukung kedua strategi tersebut.
Spesifikasi program
Divisi Pendidikan dan Advokasi Masyarakat :
· Mengorganisir kegiatan untuk merancang model pendidikan publik berbasis masyarakat; seperti pendidikan hukum kritis bersama masyarakat.
· Memfasilitasi diskusi Tokoh Masyarakat, Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi dan LSM tentang kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat sipil (adat).
· Mengangkat kasus-kasus yang berdimensi pelanggaran HAM di Manokwari dan Papua secara umum.
Divisi Pelayanan Bantuan Hukum :
· Melayani pengaduan masyarakat dalam upaya mencari keadilan melalui proses litigasi atau suatu kasus.
· Memberikan konsultasi, advis, negosiasi dan mediasi perkara/kasus tertentu
Divisi Informasi dan Penerbitan :
· Melakukan desiminasi dan sharing informasi sebagai media pendidikan publik pada masyarakat.
· Membangun jaringan kerjasama baik ditingkat lokal, regional, nasional dan internasional.
· Mengembangkan sistem data base untuk pengelolaan informasi Hukum, HAM dan pembangunan serta layanan perpustakaan internal LP3BH.
Divisi Advokasi Perempuan & Anak
· Melakukan penguatan kepada kelompok-kelompok perempuan untuk penyadaran kritis.
· Melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
· Mengupayakan perubahan kebijakan yang mendiskrimasikan perempuan.
Ukuran : 170px x 40px
Harga : Rp. 300.000 / bulan
Hubungi : (0986) 212392, 081340796997, 081248648965, 081344661392
Info lebih lanjut
| Hari Ini | 50 | ||
| Minggu Ini | 883 | ||
| Bulan Ini | 3764 | ||
| Tahun Ini | 76947 |
| Hari Ini | 22 | ||
| Minggu Ini | 692 | ||
| Bulan Ini | 2866 | ||
| Tahun Ini | 63333 |